ATAMBUA, Kilastimor.com-Dalam waktu dekat penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Belu akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pendidikanm, Dirjen SMK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan pada SMKN Raihanek, Kecamatan Kobalima dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Kapolres Belu AKBP Raja Sinambela melalui Kasat Reskrim Belu, AKP Jeffris Fanggidae menyampaikan hal itu saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2015).
Menurut Fanggidae, bahwa kasus dugaan korupsi pada SMKN Kobalima akan di ekspose, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di pihak Dirjen SMK Kementerian Pendidikan.
Dijelaskan, pemeriksaan tersebut guna mengenali bentuk kegiatan serta pelaksanaan program seperti bagaimana. Juga apakah program itu telah sesuai dengan petunjuk teknis atau belum.
“Nanti kita akan menanyakan pemilik program dan regulasi di Dirjen SMK Kementerian Pendidikan itu seperti apa,” sebut Fanggidae.
Dikemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa saksi jelas bahwa pengelolaan dana pada SMKN Raihenek itu ada indikasi melawan hukum. Sehingga program pendidikan itu masuk dalam target kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Belu.
Untuk diketahui, proyek bantuan dana pengembangan SMK unggul di daerah khusus pada SMKN Kobalima tahun anggaran 2012 lalu menelan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. (yan)
