KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang mengaku kesulitan mensertifikasi aset-aset, berupa tanah kosong maupun bangunan-bangunan yang sementara ini sudah dimanfaatkan sebagai, kantor dinas/badan, sekolah, dan rumah jabatan Walikota dan wakil Walikota. Pasalnya, pemerintah masih sementara mengurus dokumen asal-usul tanah yang diserhkan guna bisa diproses sertifikatnya.
Demikian di katakan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) setda Kota Kupang, Yanuar Dally kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, belum lama ini, Selasa (30/6/2015).
Dally mengatakan, aset-aset milik pemerintah yang sulit disertifikasi adalah, aset-aset yang dihibahkan, baik itu oleh pemerintah Provinsi NTT, atau peninggalan dari Kabupaten kupang yang merupakan induk dari Pemerintah Kota Kupang.