JAKARTA, Kilastimor.com-Perjuangan 14 PNS Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, melakukan judicial review atas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3, UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 7 huruf t, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, belum membuahkan hasil.
Dalam sidang putusan, Kamis (9/7) kemarin, MK memutuskan bahwa PNS harus tetap mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU atau KIP.
Sidang putusan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, didampingi hakim anggota MK, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida, Wahduddin Adams, Aswanto, Manahan MP Sitompul dan I Dewa Palguna.