“Jadi sudah selayaknya kegagalan yang ada dipertanggungjawabkan oleh pimpinan kepolisian setempat. Karena kepolisian gagal mengantisipasi adanya dua kelompok warga berbeda agama berada dalam kawasan yang berdekatan dan sama-sama melaksanakan kegiatan keagamaan,” ujar Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, Senin (20/7).
Selain tidak hadir mencegah dan melindungi warga yang sedang beribadah, langkah kepolisian melepaskan tembakan menggunakan senjata laras panjang selayaknya harus dipertanggungjawabkan.
Karena polisi wajib menghormati kebebasan beragama atau berkeyakinan setiap orang, khususnya dalam menjalankan ibadah. Selain itu juga wajib melindungi masyarakat dari tindakan kriminal atau membahayakan.(net)