“Pihak perusahaan sudah mengajukan izin itu kepada Pemkab Malaka, namun hingga kini masih diproses. Untuk sementara pihak perusahaan tidak bisa beraktivitas di lapangan karena izin pengukuran detail di lapangan belum keluar. Kita sudah berkoordinasi dengan instansi teknis yang mengeluarkan izin itu, namun masih diproses,” ujarnya.
Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan izin dari pihak perusahaan, untuk bisa melakukan tahapan proses pengukuran secara detail di lapangan. Saya sudah mendisposisi surat itu dan saat ini masih diproses Pemkab. Secara prinsip kita mendukung rencana investasi itu karena bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja bagi warga Kabupaten Malaka,” tandasnya. (oni)
