ATAMBUA, Kilastimor.com-Sedikitnya ratusan dos minuman jenis habuck berukuran botol sedang dan gula pasir ilegal dari luar negeri, ditemukan dalam gudang UD. Casangi milik Arnoldus Lay di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat.
Temuan itu terungkap setelah unit intel Kodim Belu menangkap Arnoldus Lay alias Ayus yang membawa barang selundupan gula pasir Thailand dari Maliana, Timor Leste pada Jumat malam kemarin.
Pantauan media ini, Penjabat Bupati, Pimpinan Forkompinda, Pimpinan SKPD serta tim usai melihat barang bukti ilegal di Makodim Belu, langsung mendatangi lokasi gudang UD. Casangi di Fatubenao. Alhasil dalam gudang Ayus ditemukan sedikitnya ratusan dos minuman jenis habuck.
Juga ditemukan puluhan karung gula pasir dan pupuk ilegal serta bbm jenis solar yang ditimbun dalam drum plastik.
Kepada media, Wilhelmus Foni mengemukakan, minuman habuck dan gula pasir yang ditemukan dalam gudang ini illegal. Dirinya meminta agar dinas teknis segera menghitung temuan itu dan segera menyegel karena minuman itu sudah expire.