HUKUM & KRIMINAL

Timor Leste Pulangkan 9 WNI. Mereka Ditangkap Karena Jual BBM Secara Illegal

ATAMBUA, Kilastimor.com-Setelah ditangkap dan ditahan selama 6 hari, akhirnya Pemerintah Negara Republic Democratic Timor Leste (RDTL) pulangkan 9 warga Indonesia asal Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan TasTim, Kabupaten Belu, Timor Barat, Sabtu (25/7/2015) lalu.

Tampak Pasukan Pengaman Perbatasan RI-RDTL bertemu Saat  di Perbatasan Kedua Negara

Tampak Pasukan Pengaman Perbatasan RI-RDTL bertemu Saat di Perbatasan Kedua Negara

Kesembilannya merupakan warga Dusun Adubitin, terdiri dari satu orang perempuan dan delapan orang laki-laki. Empat warga diantaranya masih bersatus pelajar yakni, tiga pelajar SMP dan satu pelajar SMA.

“Mereka (9 orang ) sudah dipulangkan dan diantar petugas Imigrasi Timor Leste melalui pintu perbatasan Mota’ain hari Sabtu (25/7) lalu,” ungkap Kepala Desa Silawan, Ferdinand Mones, Rabu (29/7/2015) malam.

Jelas Mones, kesembilan warga tersebut merupakan pedagang/bisnis minyak tanah. Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual beli minyak tanah bersama tiga warga Timor Leste. Transaksi tersebut berada di dalam sungai wilayah Indonesia bukan Timor Leste.

Baca Juga :   BPJS Atambua Dinilai Abaikan Hak Peserta BPJS. Keluarga Korban Lakalantas Bayar Sendiri Biaya Perawatan di Rumah Sakit

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top