ATAMBUA, Kilastimor.com-Setelah ditangkap dan ditahan selama 6 hari, akhirnya Pemerintah Negara Republic Democratic Timor Leste (RDTL) pulangkan 9 warga Indonesia asal Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan TasTim, Kabupaten Belu, Timor Barat, Sabtu (25/7/2015) lalu.
Kesembilannya merupakan warga Dusun Adubitin, terdiri dari satu orang perempuan dan delapan orang laki-laki. Empat warga diantaranya masih bersatus pelajar yakni, tiga pelajar SMP dan satu pelajar SMA.
“Mereka (9 orang ) sudah dipulangkan dan diantar petugas Imigrasi Timor Leste melalui pintu perbatasan Mota’ain hari Sabtu (25/7) lalu,” ungkap Kepala Desa Silawan, Ferdinand Mones, Rabu (29/7/2015) malam.
Jelas Mones, kesembilan warga tersebut merupakan pedagang/bisnis minyak tanah. Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual beli minyak tanah bersama tiga warga Timor Leste. Transaksi tersebut berada di dalam sungai wilayah Indonesia bukan Timor Leste.