ATAMBUA, Kilastimor.com-Sebanyak tujuh orang Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, bakal mendapat remisi khusus (RK) I di hari raya Idul Fitri 1435 H.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Atambua, Muhammad Ridwantoro ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2015) membenarkan hal itu.
Dikatakan, saat ini jumlah napi penghuni lapas Atambua sebanyak 212 orang. Sementara napi yang beragama Islam berjumlah 13 orang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.