ATAMBUA, Kilastimor.com-Komando Distrik Militer (Kodim) 1605/Belu melimpahkan barang bukti berupa 2,4 ton gula pasir illegal hasil sitaan serta satu unit truk dan pemilik barang Arnoldus Lay (Ayus) ke Polres Belu.
Penyerahan dokumen barang bukti dan pelaku Ayus ke Polisi diwakili Pasi Intel Kodim, Lettu Inf, Jemry E. Mamengko dan diterima perwakilan Satreskrim di Makodim, Senin (6/7/2015) pagi.
Dandim 1605/Belu, Letkol Inf. Mochammad Nanang Nazmudin saat dihubungi wartawan mengemukakan, proses penyerahan bukti dan pelaku sebagai bahan untuk referensi bagi kepolisian.
“Kita bertugas salah satunya menggagalkan penyelundupan. Kemudian kita adakan proses pemeriksaan . Setelah itu barang bukti dan pelaku diserahkan ke polres,” ungkap dia.