KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang meminta kepada pengusaha di Kota Kupang, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang beragam muslim sebelum hari raya Idul Fitri.
“Untuk pembayaran THR oleh perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja yang beragama muslim, Walikota Kupang telah mengeluarkan instruksi agar pembayaran dilakukan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Nekrtrans) Kota Kupang, Yeri Padji Kana kepada wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Senin (6/7/2015).
Padji menuturkan, terkait pembayaran THR ini, sebelumnya sudah dilakukan pemantaun lapangan oleh Dinas Nakertrans pada peruasahan besar yang ada di Kota Kupang, dan saat itu kebanyakan perusahan yang ada masih sementara merampungkan administarsi untuk dilakukan pembayaran THR bagi karyawan yang beragam muslim.