“Pembayaran THR saat untuk perusahan besar masih melakukan perampungan administarsi, sementara untuk perusahan kecil seperti toko-toko yang ada yang sudah membayar THR bagi karyawan mereka,” katanya.
Padji mengaku, soal pembayaran THR sesuai dengan instruski Wali Kota Kupang ini terkesan berualang-ulang. Namun tentunya hal sangat perlu dilakukan monitoring lapangan, guna mengetahui sebarapa jauh pelaksanaannya.
Terpisah Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, pembayaran THR wajib dilakukan oleh pengusaha yang beragam muslim. ”Pembayaran THR ini merupakan instruski Walikota, maka tentunya perusahan yang memperkerjakan karyawan beragam muslim harus membayarnya,” katanya. (rif)