BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak 300 sertifikat tanah lahan pekarangan di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah sampai saat ini bermasalah. Pasalnya, sertifikat itu diterbitkan tidak sesuai lahan kepemilikan masing-masing. Jalan keluarnya harus telusuri 300 serifikat itu untuk dilakukan pemutihan kembali, guna pembuatan sertifikat baru sesuai kepemilikan lahan yang sesungguhnya. Hal itu dikatakan Tokoh Masyarakat Harekakae, Ludovikus Bere kepada wartawan di Betun hari ini.
“Lahan itu diukur saat pembukaan translok tahun 1999 oleh Dinas Nakertrans Belu dan BPN. Kalau kaplingan rumah sesuai kepemilikan masing-masing dan tidak bermasalah. Tapi kapling pekarangan bermasalah karena tidak sesuai kepemilikan masing-masing. Waktu itu lahan sudah diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah hanya ukur sesuai kaplingan dengan pembagian 1 kk mendapatkan 20 are sesuai sertifikat,” terangnya.