BETUN, Kilastimor.com-Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, seorang Bupati dan Wakil Bupati selalu berbagi peran sesuai tupoksinya masing-masing. Keduanya tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang. Tidak benar kalau ada yang mengisukan bahwa seorang wakil bupati itu hanya seperti ban seref atau konjak.
Hal itu disampaikan calon Wakil Bupati Malaka, Daniel Asa yang berpasangan dengan Cabup, Stefanus Bria Seran (SBS-DA) saat melakukan pertemuan terbatas bersama warga Uarau, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, hari ini.
“Masalah kedudukan dan peran seorang wakil bupati dalam pemerintahan perlu diklarifikasi sehingga isu itu tidak menyesatkan masyarakat. Selama ini ada isu yang sengaja dihembuskan bahwa seorang wakil bupati itu hanya pelengkap dan menjadi ban seref atau konjak. Ini isu yang menyesatkan karena tidak benar,” tegasnya.