SOE, Kilastimor.com-DPRD TTS dalam sidang Sidang Paripurna tertanggal (29/7) lalu, resmi menyetujui usulan 4 Fraksi yaitu Demokrat, Golkar, Hanura dan PKB untuk menggunakan hak interpelasi Kepada Bupati TTS, Paul V.R Mella.
Keputusan Rapat Paripurna tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD TTS Nomor 04/DPRD/2015 Tentang Persetujuan Terhadap Usulan Permintaan Keterangan Anggota DPRD TTS Kepada Bupati TTS Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang juga sebagai Wakil Ketua II DPRD TTS, Alexander Kase.
Pada putusan DPRD TTS yang copyannya di peroleh media ini di Soe, terdapat 8 point yang disoroti oleh anggota DPRD TTS, untuk dijelaskan secara detil oleh pemerintah diantaranya, sampai dengan saat ini sebagian besar proses pembangunan fisik di Kabupaten TTS belum dilaksanakan, padahal siklus anggaran sudan memasuki semester Kedua. Hal inilah yang belum dijelaskan secara detil masalahnya apa.
Hal berikutnya adalah sebagai akibat dari semua kegiatan fisik proyek sampai dengan saat ini, maka terindikasi kuat akan meningkatkan SILPA dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 244.231.072.591,71, bisa meningkat pada tahun berikutnya.
Selanjutnya, lambatnya respon Bupati terhadap laporan Dinas ESDM dan temuan DPRD tentang aktifitas tambang batu warna di daerah Selatan TTS (Kecamatan Kualin, Kolbano dan Kecamatan Kot’olin) terkait sejumlah izin yang terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran pidana. Karena hasil indetifikasi dan klarifikasi terdapat sejumlah ijin batu warna kepada perusahaan dan KPR, yang mekanismenya izinnya tidak prosedural serta ada sejumlah aktifitas tambang illegal pada areal yang dilarang.