ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua kembali memeriksa dua saksi baru terkait dugaan korupsi pembangunan bronjong jembatan Halikelen yang ambruk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus M. Tacoy ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8), membenarkan kalau penyidiknya memeriksa lagi dua saksi.
Menurut Tacoy, dua saksi baru yang diperiksa penyidik yakni Naomi Sandang sebagai Sekretaris Pokja atau Panitia Lelang dan Vinsensius Mau selaku Kabid Pengusahaan Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu.
“Kedua saksi baru sudah diperiksa pada Selasa (4/8/2015) kemarin terkait terkait kasus ambruknya brojong Halikelen,” ujar dia.
“Kita periksa dua saksi untuk mengetahui pembayaran atau setoran pajak galian C, PT. Waskita saat mengerjakan proyek itu,” sambung Tacoy.