KUPANG, Kilastimor.com-Sistem penggelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah yang jumlah siswanya melebihi kuota, tidak ditenderkan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PPO Kota Kupang,Jerhans Ledoh kepada
wartawan di Balai Kota,Rabu (19/8/2015).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru ini, kepenatiannya
dibentuk oleh sekolah dengan memperdayakan warga sekitar. Sehingga
prosesnya tidak ditenderkan. “Alokasi anggaran untuk pembangunan ruang kelas baru tiap sekolah bervariasi,” ujarnya.