JAKARTA, Kilastimor.com-Anggota MPR RI, Abraham Paul Lyianto menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Dengar pendapat itu sendiri, digelar di Gereja Talitakum, Kupang, NTT, 28 Agustus 2015 lalu.
Abraham Paul Lyianto dalam paparnya saat dengar pendapat dengan masyarakat mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR mempunyai tugas antara lain, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Tidak saja itu, MPR juga mengkaji sistem ketatanegraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya serta menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihannya.