BETUN, Kilastimor.com-Perpanjangan waktu pendaftaran bagi balon Bupati/Wabub TTU masih menunggu petunjuk KPU Pusat. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisioner KPU Propinsi NTT, Maryanti H. Luturmas-Adoe kepada wartawan di Betun hari ini.
“Seperti yang kita ikuti di media massa, bahwa bagi Kabupaten/Kota yang dalam pendaftaran balon hanya satu paket saja akan diajukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 7 hari, sesuai rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta,” katanya.