ATAMBUA, Kilastimor.com-Ketua kelompok Tunas Baru, Yakobus Rani Laka, Warga Desa Raifatus, Kecamatan Raihat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Belu.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan warga atas kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan ternak sapi TA 2014 di desa yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste itu.
Pantauan media ini di Polres Belu sekira pukul 11.00 Wita, Jumat (7/8/2015), penyidik Polres Belu memeriksa Yakobus, untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP Raja Sinambela yang dikonfirmasi sebelumnya, mengakui telah mendapatkan laporan warga tersebut, terkait pengadaan ternak sapi di Desa Raifatus Kecamatan Raihat TA 2014 lalu. Dan sebagai tindak lanjut, pihaknya mulai mengambil keterangan para saksi. “Kita lakukan penyelidikan dengan azas pra duga tak bersalah. Nanti akan dilihat perkembangannya,” ujar dia.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Pemuda Desa Raifatus yang menamakan diri Forum Pemuda Peduli Pembangunan
Desa Raifatus, Marselino Soares dan Oktovianus Musu. Dalam tembusan laporan yang diterima media massa, kelompok tersebut mendapatkan bantuan pengadaan sapi senilai Rp 754.000.000 untuk 24 anggota kelompok.
Akan tetapi, tidak diketahui berapa jumlah ekor sapi yang diberikan kepada setiap anggota kelompok, sebab jumlah yang telah diberikan kepada setiap anggota berbeda. Mereka merincikan, satu warga dapat satu ekor sapi, dua bahkan tiga ekor. Ada juga warga ada yang hanya diberikan uang tunai.
Pengadaan ternak itu antara lain, sebanyak 105 ekor yang terdiri dari sapi betina 90 ekor dan 15 ekor sapi jantan. Dari pengadaan tersebut, diduga terjadi penyimpangan anggaran, pasalnya dalam RAB terdapat harga sapi betina seharga Rp 4.500.000 dan sapi jantan Rp 6.000.000. Namun kenyataan yang dibayarkan kepada anggota sapi betina Rp 3.250.000 dan sapi jantan Rp 4.500.000.