HUKUM & KRIMINAL

Selundup Narkoba, Warga Nigeria Divonis Seumur Hidup Oleh PN Atambua

ATAMBUA, Kilastimor.com-Terdakwa Onyekachi Kenneth alias Kenneth, warga asal Nigeria divonis seumur hidup oleh majelis hakim, karena tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 Kg.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Soesilo, Jumat (21/8/2015) dalam sidang di Pengadilan Negeri Atambua, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Atambua.

Onyekachi Kenneth

Onyekachi Kenneth

Soesilo menuturkan, terdakwa kasus narkoba Onyekachi Kenneth terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan agenda putusan yang dijatuhkan majelis hakim setara dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa seumur hidup.

Saat bersamaan dilakukan juga sidang putusan terhadap terdakwa lainnya, Ima alias Novita terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Ima Novita oleh majelis hakim divonis 18 tahun, atau lebih ringan dari tuntutan JPU selama 20 tahun, dengan subsidair 6 bulan penjara. Kendati demikan terdakwa wajib membayar denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara, dan membayar biaya perkara senilai Rp 5000.

Baca Juga :   Kunci Diserahkan, Rusunawa Unwira Segara Dihuni

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top