JAKARTA, Kilastimor.com-Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), secara resmi telah dihentikan beberapa pekan lalu. Dengan penghentian tahapan pilkada tersebut, maka dihentikan pula penggunaan dan penyerapan dana Pilkada, yang telah dihibahkan sebelumnya, oleh Pemerintah Kabupaten TTU.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang dihubungi media ini melalui telepon selularnya mengatakan, tahapan pilkada TTU telah dihentikan, pasca perpanjangan pendaftaran tahap kedua, yang hanya terdapat satu pasangan calon.