.BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak kurang lebih 400 san warga Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka tidak bisa didata dan dimasukkan dalam DPS karena tidak memiliki identitas kependudukan di Malaka Tengah, walau tinggalnya sudah lebih dari waktu enam bulan.
Dari jumlah itu, ditemui banyak yang berstatus sebagai PNS, pindahan dari Kabupaten Belu atau warga lain dari luar Malaka yang tinggal di kost-kosan. Hal itu disampaikan Ketua Komisioner KPU Provinsi NTT, Maryanti H.Luturmas-Adoe kepada wartawan di Betun siang tadi.