“Bagi warga pendatang yang sudah berdomisili di Malaka lebih dari 6 bulan, bisa mengurus dokumen kependudukannya supaya bisa dicatat sebagai peserta pemilih oleh PPS. Kalau mereka tidak memiliki dokumen kependudukan di Malaka maka tidak bisa didaftarkan sebagai peserta pemilih di Malaka. Mereka masih punya waktu satu bulan untuk mengurus dokumen kependudukan berupa surat pindah ke Malaka,” ujarnya.
“Walau orang tersebut berstatus sebagai PNS di Malaka, tetapi masih memiliki dokumen kependudukan di luar Malaka, maka tidak bisa didaftarkan sebagai calon pemilih di Malaka. Tidak boleh satu orang memiliki dua identitas kependudukan di dua tempat yang berbeda. Kalau mau ikut pilih di Malaka silahkan urus surat pindah ke Malaka dan daftarkan diri di PPS setempat . Waktunya hanya dalam bulan ini sebelum penetapan DPT oleh KPU,” tandasnya. (oni)