ATAMBUA, Kilastimor.com-Camat Raihat, Mikael K. Leon , Rabu (2/9) memenuhi undangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belu. Kehadiran Camat itu guna memberikan keterangan atas laporan tim paket Sahabat dan Venna terkait nota dinas Camat Raihat kepada Kepala Desa Tohe Leten, beberapa waktu lalu, untuk mendukung paket NKRI dalam Pilkada Belu.
Usai meminta keterangan, Ketua Panwaslu Belu, Andre Parera mengatakan, kehadiran Camat Raihat atas undangan Panwas untuk
mengklarifikasi terkait nota Dinas Camat yang diadukan dua tim paket Bupati-Wakil Bupati Belu tanggal 31 Agustus lalu dan ada bukti otentik.
“Hari ini kita undang Camat Raihat untuk berikan keterangan tentang surat itu. Kita klarifikasi dengan DPR karena kita ambil temuannya di DPR saat laporan tim paket, tapi DPR tidak hadir” ujar Parera.
Menurut dia, Panwas berikan batas waktu tujuh hari sejak ditemukan pengaduan. Kalau lewat batas waktu yang diberikan belum diselesaikan proses ini akan menjadi kadaluarsa kasusnya dan tdk dapat diselesaikan. “Makanya kita lakukan klarifikasi sejak temuan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak,” ungkap dia.
Dituturkan, secara umum tadi ada 11 pertanyaan kepada Camat Raihat terkait hubungannya dengan Kepala Desa Tohe Leten dan bagaimana hubungan Camat dengan Kepala Desa. “Kita tanya apakah betul Pak Camat yang keluarkan nota dinas, terus kenapa keluarkan nota dinas,” ucap dia.