KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang melalui Dispenda Kota Kupang akan menerapkan sistem pajak online. Untuk memuluskan rencana itu, awal Oktober nanti akan dilakukan pertemuan bersama pemilik hotel dan restoran di Kota Kupang.
Pertemuan dimaksud untuk membicarakan soal rencana pemerintah melakukan pemasangan alat dan sistim pembayaran pajak hotel dan restoran secara online.
Pelaksana Harian Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda), Yohanes Hanli Hidayat yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2015) mengatakan, sistim online (Teping Met) sudah ada tinggal dipasang. Saat ini masih uji coba.