KUPANG, Kilastimor.com-Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016, pada Pemerintah Kota Kupang hingga saat ini belum dibahas. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 52 tahun 2015, tentang pedomanm dan penyusunan APBD 2016, penyampaian KUA-PPAS oleh kepala daerahh ke DPRD, awal Juni tepatnya minggu kedua. Kemudian DPRD diberi waktu enam minggu pada bulan Juli, untuk melakukan pembahasan hingga batas waktu penetapan pada 31 Juli 2015 dan selanjutnya dilakukan penandatangan kesepatan antara pemerintah dan DPRD guna bisa disusun RKA-nya.
“Belum dibahasnya KUA-PPAS hingga saat ini, maka untuk RKA belum bisa dibuat, karena tidak ada yang dipedomi,” jelas
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskhiel Loudoe yan dikonfirmasi soal hal tersebut di kantor DPRD, Selasa (1/9/2015).
Dikemukakan, KUA-PPAS akan dibahas. Banmus telah menetapkan jadwal, sehingga per tanggal 9 September 2015, akan dilakukan pembukaan sidang.