ATAMBUA, Kilastimor.com-Petugas Imigrasi mengamankan Damiao Bere-Mau Ramos, asal Timor Leste, karena melintas ke Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi berupa paspor dan visa.
“Tadi pagi petugas kita amankan di lampu merah Sentral, sekitar jam 07.15 Wita, ketika akan kembali ke Timor Leste,” ungkap Kasi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Adityo Agung Nugroho, Selasa (8/9/2015).
Menurut Adityo, warga tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi, dan setelah melakukan interogasi warga yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi paspor dan visa yang berlaku saat melintas ke wilayah Indonesia.
“Sesuai pengakuan dia datang kemarin sore ke Indonesia untuk bertemu istrinya, yang merupakan WNI yang tinggal di kompleks Tenukiik, tapi belum menikah secara gereja. Dia juga mengaku sebagai salah satu aparat keamanan pemerintahan yang bertugas di Perbatasan Batugade-Mota’ain dan ada bawa Id Card anggota tapi sudah tidak berlaku lagi,” ujar dia.