Dalam sesi dialog, Mahasiswa STKIP, Samhery Komang mempertanyakan pertambahan agama di Indonesia, padahal, dalam gambar bintang yang sekarang terdapat dilambang negara Garuda Pancasila, melambangkan sila I dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan sudut bintang sebanyak 5, sesuai 5 agama yang diakui oleh Negara RI. Mengapa sekarang di Indonesia agama yang diakui sudah bertambah menjadi 6, apakah sudut bintang didalam Garuda Pancasila tersebut perlu dirubah menjadi 6 sudut?
Dr. Yenny Eoh, Dosen Undana dan Dosen STKIP menyoroti mengapa Provinsi Aceh diberikan otonomi khusus dengan sistim hukumnya menganut sistim hukum syariah, seperti yang tercantum didalam rumusan Pancasila, yang terdapat pada Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, padahal sebagai negara berdaulat pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah digunakan Pancasila dengan rumusannya seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD tahun 1945.
Terkait sejumlah pertanyaan itu, Abraham Paul Lyanto mengemukakan, terkait dengan jumlah agama, sekarang telah ada penambahan, namun simbol pada Garuda Pansila tidak bisa dirubah.
Mengenai pemberin otonomi khusus kepada Provinsi Aceh, sehingga menggambarkan telah terjadi 2 sistim hukum di negara kita yaitu Negara yang berdasarkan Pancasila yang sudah dianut bangsa kita sejak menjadikan rumusan Pancasila sesuai hasil keputusan BPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan yang dianut oleh Provinsi Aceh dengan hukum syariat Islamnya, menyebabkan adanya perbedaan dalam penyelenggaraan Negara kita, sebenarnya tidaklah demikian. Pemberian otonomi khusus kepada suatu daerah di Indonesia sebenarnya karena adanya kekhasan yang dipandang perlu memberikan otonomi khusus tersebut, seperti DKI Jakarta dan DI Jogyakarta.
Kedua daerah ini memiliki kekhususan yaitu untuk DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sedangkan Jogyakarta karena Kesultanan Jogyakarta memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan kita, malah pernah menjadi ibu kota negara disaat genting, dan tercatat sebagai wilayah yang tidak pernah dijajah oleh penjajah baik Belanda maupun Jepang. Sedangkan untuk Provinsi Aceh, karena perannya disaat awal kemerdekaan Indonesia mereka menyumbangkan pesawatnya bagi pemerintah RI, daerahnya juga subur dan kaya, sehingga perlu dipertimbangkan sebagai wilayah otonomi khusus, yang berdasarkan kepada syariah Islam disebabkan maroritas penduduknya beragama Islam. (rif)