RAGAM

Mella: Penetapan Pejabat Tinggi Pratama Merupakan Kewenangan Bupati

JAKARTA, Kilastimor.com-Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Paul V.R Mella, Sekda dan Sekretaris BKD TTS, Selasa (8/9) kemarin memenuhi panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan klarifikasi, atas pengaduan 18 pejabat di lingkup Pemkab TTS.

Paul V.R. Mella

Paul V.R. Mella

Paul Mella mengungkapkan, pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada KASN, atas pengaduan yang disampaikan sejumlah mantan pejabat eselon II di TTS.
Dikemukakan, dalam klarifikasi itu, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada KASN soal tahapan-tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Masih menurutnya, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku, dimana pelaksanaan seleksi oleh Panitis Seleksi (Pansel) dalam dua tahap, masing-masing tahap pertama bersifat mutasi dan tahap kedua bersifat promosi.
Panitia seleksi (Pansel) jelasnya, ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) TTS dan semua dikonsultasikan dengan KASN dan KemenPAN-RB, sebelum ditetapkan.

Dikemukakan, untuk seleksi bersifat mutasi, pihaknya mengikutsertakan pejabat tinggi pratama, termasuk sejumlah pejabat yang telah memasuki MPP, karena adanya perpanjangan usia PNS hingga 60 tahun, sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Dalam seleksi itu, pihaknya melakukan secara terbuka, dan tidak membatasi peserta, yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari hasil seleksi, ada sejumlah pejabat dan mantan pejabat eselon II, yang tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi. Akibatnya, Pemkab TTS tidak bisa melantik yang bersangkutan.

Baca Juga :   Fary Francis Tinjau Jalan Poros Tengah Kabupaten Kupang

Untuk seleksi secara promosi untuk pejabat tinggi pratama atau eselon II, bebernya, pihak Pansel membuka kesempatan untuk kepada pejabat eselon IIIA untuk mengikuti seleksi. Pihaknya juga menyertakan pejabat yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Khusus untuk promosi, hanya diberikan kesempatan kepada tiga orang, dengan satu pilihan. Akhirnya, Pansel menetapkan 49 peserta.

Dari seleksi yang dilaksanakan, Pansel kemudian menyerahkan tiga nama kepada dirinya, untuk ditetapkan. Dan untuk penetapan, merupakan kewenangan bupati, sebagaimana perintah UU dan PP 46 Tahun 2015.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top