HUKUM & KRIMINAL

Mutasi Camat Raihat Mutasi Merupakan Bentuk Hukuman Dispilin

ATAMBUA, Kilastimor.com -Polemik mutasi Camat Raihat, Mikael K Leon terkait dua nota dinas yang dikeluarkan camat tersebut kepada Kepala Desa Tohe Leten, belum juga berakhir.

Ilustrasi

Ilustrasi

Penjabat Bupati Belu, Wilhelmus Foni dalam jawaban tertulis yang dibacakannya atas pemandangan umum Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN, DPRD Belu dalam sidang paripurna, Selasa (15/9/2015) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belu telah mengambil tindakan atau langkah dengan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penjabat Bupati menjelaskan, bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, mutasi bukan merupakan bagian dari hukuman disiplin.

Baca Juga :   Kemendikbud Bangun Empat SGD di Kota Betun

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top