HUKUM & KRIMINAL

Panwaslu Belu: Camat Raihat Mengaku Keluarkan Nota Dinas. Camat Disimpulkan Langgar UU ASN

ATAMBUA, Kilastimor.com-Camat Raihat, Mikael Kali Leon akhirnya mengaku kalau telah mengeluar nota dinas untuk Kepala Desa Tohe Leten, agar mempersiapkan pertemuan Paket NKRI, termasuk membagikan uang kepada tim paket NKRI.

Andre Parera

Andre Parera

“Camat Raihat, Mikael Kali Leon mengaku kalau telah membuat dan mengeluarkan nota dinas untuk Kepala Desa Tohe Leten. Dia mengaku nota itu dia yang tulis, bukan nota palsu,” ucap Ketua Panwaslu Belu, Andre Parera kepada media usai menyerahkan rekomendasi kasus Camat Raihat kepada Pemkab Belu, Sabtu (5/9/2015) kemarin.

Dia menuturkan, rekomendasi tersebut diserahkan langsung ke Sekda Belu, Petrus Bere mewakili Penjabat Bupati Belu. Berdasarkan rincian kajian terkait kasus itu ditemukan bukti dari saksi dan dari Panwas ditemukan dugaan pelangaaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oleh karena itu kami merekomendasikan ke Pemkab untuk berikan sanksi dan menindaklanjuti sesuai temuan kami sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Baca Juga :   Danramil Kota Atambua Tempel Stiker HUT RI

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top