KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menarik kembali dokumen yang sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang. Dokumen yang ditarik kembali pemerintah tersebut adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami dari pemerintah menarikan kembali RKPD yang sudah diserahkan ke DPRD belum lama ini, untuk dibahas pada sidang paripurna DPRD Kota Kupang. Penarikan dokumen itu membuat DPRD dalam hal ini Banmus mempertanyakan dalam rapat Banmus ini. Semua karena miskomunikasi,” jelas Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka kepada wartawan di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Kamis (3/9/2015).
Menurut Rera Beka, penarikan akan dokumen RKPD dikarenakan belum dimasukan beberapa pencapaian program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2014, guna bisa diketahui progress pencapaian oleh DPRD.