KUPANG, Kilastimor.com-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Kupang diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sistem online atau elektronik PUPNS (e-PUPNS). Pasalnya, e-PUPNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS di seluruh Indonesia.
Hal ini juga telah di umumkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dimana PNS diharuskan untuk melakukan pendaftaran Ulang.
Untuk itu PNS di lingkup Kota Kupang harus wajib mendaftar ulang, karena jika yang tidak mau melakukan pendaftaran ulang, maka akan segera dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau dipensiunkan. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud H. Djira kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/9/2015).