ATAMBUA, Kilastimor.com-Kapolres Belu, AKBP Raja Sinambela mengatakan, penyidik telah mengantongi calon tersangka dugaan kasus korupsi dana pengembangan SMK Unggul, pada SMKN Raihenek, Kecamatan Kobalima.
“Sementara ini baru satu calon tersangka yang akan kita tetapkan,” ujar Raja saat ditemui media, Rabu (16/9/2015).
Kendati demikian, menurut Raja nama calon tersangka dugaan kasus korupsi belum bisa disampaikan pada publik. “Untuk pertamanya ini, baru satu orang yang kantongi. Namun nama calon tersangka belum bisa kita sebutkan,” sebut dia.
Jelas dia, calon tersangka yang dimaksud itu tidak lain adalah orang yang diduga kuat mengkorupsi uang proyek. Tersangka itu merupakan orang yang bertanggungjawab atas proyek dana pengembangan SMK unggul pada SMKN Raihenek di Kobalima.
Dijelaskan, proyek tersebut merupakan program tahun 2012, dengan nilai anggarannya senilai Rp 4,9 miliar. Sebelumnya tim dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan perhitungan kerugian negara, namun belum bisa diketahui jumlah kerugiannya.