HUKUM & KRIMINAL

Sanksi Terhadap Camat Raihat Tidak Sesuai Aturan

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemberian jabatan kepada Mantan Camat Raihat, Mikael Kali Leon yang dinyatakan bersalah, karena mengeluarkan nota dinas kepada Kades Tohe Leten, dipertanyakan DPRD Belu.
Fraksi Partai Demokrat berpendapat, sanksi terhadap Camat Raihat dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Walaupun Peraturan Pemerintahnya belum terbit, peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil/Walikota/Wakil dengan cara mengadakan kegiatan.

Simon Guido Seran

Simon Guido Seran

Ketika PNS mengarahkan keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota atau masyarakat, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang harus diterapkan adalah jenis hukuman sedang seperti, penundaan kenaikan gaji berkala selama 11 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hal itu tersirat dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu yang dibacakan Simon Guido Seran dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Belu, Senin (14/9/2015).

Lanjut Guido, dalam nota Dinas Camat Raihat kepada Tohe Leten tertulis secara jelas bahwa ada uang dana yang bersumber dari Kepala BPP Belu. Oleh karena itu fraksi Partai Demokrat meminta untuk klarifikasi dana dari kepala BPP, apakah dananya bersumber dari uang pribadi atau uang pemerintah.

Baca Juga :   Binmas Polres Kupang Gelar Mimbar Kamtibmas di GMIT Bet El Tatelek

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top