JAKARTA, Kilastimor.com-Bila tidak ada aral melintang, kedua Pensiunan PNS TTS, Jonatan Banunaek dan Oktovianus Nenabu melalui Kuasa Hukumnya, Nelson Daniel Boling akan melaporkan Bupati TTS, Paulus V.R Mella ke Polda NTT, Senin besok.
Bupati dilaporkan karena tidak menjalankan sejumlah keputusan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg), BKN, KemenPAN-RB maupun Gubernur NTT, yang secara jelas meminta bupati TTS mengeluarkan SK pencabutan pemberhentian tidak dengan hormat ke pemberhentian dengan hormat, bagi kedua PNS tersebut.
Kuasa Hukum kedua Pensiunan PNS, Nelson Boling sapaan akrabnya mengatakan, ini bukan gertakan sambal. Pihaknya Senin akan melaporkan Bupati TTS ke Polda NTT.
Dalam laporan kata dia, pihaknya akan mengajukan sejumlah surat keputusan atas pembatalan SK Bupati TTS No. BKPP.880/103/3/2011. “Kita akan ajukan bukti-bukti autentik ke Polda NTT. Kita tidak main-main dengan kasus ini,” paparnya.