ATAMBUA, Kilastimor.com-Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI yang maju dalam Pilkada, maka harus mengundurkan diri, termasuk salah satu anggota DPRD Belu, Cyprianus Temu.
Walau demikian, hingga saat ini, yang bersangkutan (Cyprianus Temu) belum juga mengusulkan pemberhentian dirinya dari keanggotaan DPRD Belu.
Ketua DPRD Belu, Januaria Ewalde Berek yang dikonfirmasi mengaku, surat pengunduran diri anggota DPRD Belu, Cyprianus Temu untuk maju sebagai Wakil Bupati Belu dalam pemilihan Bupati belum ada.
“Di surat baru yang masuk, hanya ajukan surat pemberitahuan, sementara surat pengunduran diri belum kita dapat,” kata Walde ketika dihubungi media, Rabu (2/9/2015).
Jelas Walde, surat pemberitahuan tersebut diantar langsung oleh pak Cypri Temu didampingi pak Maxi Mura ke ruangan kerja. Sehingga tidak benar informasi yang berkembang kalau surat itu dibuat oleh pak Sekwan Belu.
“Surat pemberitahuan pak Cypri itu diserahkan ke ruang kerja saya, bersamaan dengan deklarasi Paket Sahabat pada Sabtu tanggal 25 Juli lalu,” ucap dia.