POLITIK

Surat Pengunduran Diri Cypri Temu Belum Ada

Dikatakan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang ditentukan yakni masih ada 60 hari, untuk pengunduran diri. “Sebagai pimpinan kami akan melihat pada rujukan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yakni selama 7 hari akan diproses guna selanjutnya dikirim ke Bupati dan lanjut ke Gubernur. Tapi kalau belum maka pimpinan DPRD bisa usul langsung ke Gubernur,” ujar Walde.

Terkait dengan hak Cypri Temu sebagai anggota DPRD Walde jelas Walde, masih akan menerima gaji selama belum ada surat keputusan pergantian antar atau PAW dari Gubernur.

“Kita tahu negara ini negara hukum, jadi seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan kami sebagai Pimpinan tetap teliti dan jeli melihat semua prosesnya,” kata dia.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Belu Andreas Pareira, dalam rapat pleno di KPU lalu mengingatkan kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Belu dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota DPRD, agar memasukkan surat keputusan pemberhentian hingga batas waktu 24 Oktober 2015. Namun apabila hingga batas waktu yang ditentukan paslon tidak memasukkan suratnya maka dinyatakan gugur. (yan)

Baca Juga :   Dukung RPM, Camat Malaka Tengah Panen Jagung di Bakiruk

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top