HUKUM & KRIMINAL

Theo Manek: Ose Beti Cs Harus Diproses Hukum, Terkait Pengrusakan Tronton

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pengrusakan truk tronton DH 8541 AE, milik Theodorus Manek, yang diduga didalangi oleh Ose Beti Cs di Aihun, Kecamatan Nanaek Dubesi, Kabupaten Belu, berbuntut panjang.
Theo Manek sapaan akrab Theodorus Manek meminta Polres Belu, segera harus memproses hingga tuntas kasus pengrusakan yang terjadi Senin (21/9) malam lalu tersebut.

Kapolres Belu, AKBP Raja Sinambela

Kapolres Belu, AKBP Raja Sinambela

“Saya minta dalang pengrusakan tronton milik saya harus diproses hingga tuntas. Ini merupakan tindak pidana kriminal. Ose Beti Cs yang diduga menjadi dalang pengrusakan itu, harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada,” timpalnya.

Dia mengemukakan, pristiwa pengrusakan itu terjadi pada Senin malam lalu, ketika tronton yang dikemudikan Yohanes Metak, kembali dari Nanaet, usai menurunkan pasir.

Setibanya di Aihun, truk dihadang sejumlah orang katanya ada kecelakaan lalulintas, dimana tronton tersebut menggilas pemotor. Namun oleh sopir yang ditemani Selus dan kondektur Jery mengatakan, selama turun tidak ada pemotor yang mendahului pihaknya ataupun mengikuti pihaknya. “Ketegangan sempat terjadi. Namun sopir dan teman kemudian meneruskan perjalanan ke Halilulik,” papar pemilik toko Cahaya Murni itu.

Baca Juga :   Jonas: Dana Kampanye yang Dibutuhkan tidak Sampai Rp 50 Juta

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top