JAKARTA, Kilastimor.com-Kewajiban menggundurkan diri dari PNS dan anggota DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pasalnya, telah menjadi keputusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu.
Berdasarkan keputusan MK itu, KPU menuangkan dalam PKPU 12 Tahun 2015, tentang pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Dalam PKPU tersebut, jelas tertulis bahwa setiap PNS dan anggota legislatif baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota harus mengundurkan diri.
Fenomena sejumlah calon bupati/wakil bupati di NTT, yang belum memasukan surat keputusan ke KPU masing-masing daerah mendapat peringatan dari pihak KPU pusat.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dihubungi media ini, Jumat (25/9) kemarin mengatakan, berdasarkan PKPU 12 Tahun 2015, diberikan waktu 60 hari pasca penetapan sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.