HUKUM & KRIMINAL

Uang Titipan BPP dalam Nota Dinas Camat Raihat di Laporkan ke Kejari Atambua. Kepala BPP Bantah Berikan Uang

ATAMBUA, Kilastimor.com-Nota dinas Camat Raihat, Mikael Kali Leon, mulai memasuki ranah hukum. Ketua tim pemenang paket Sahabat, John Atet dan paket Venna Ramos Taek Berek, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Senin (7/9/2015).

Tampak Tim Venna, Ramos Taek Berek didampingi pengacara melaporkan dugaan penggunaan keuangan daerah, oleh Kepala BPP Belu, untuk memenangkan paket Fansmu NKRI.

Tampak Tim Venna, Ramos Taek Berek didampingi pengacara melaporkan dugaan penggunaan keuangan daerah, oleh Kepala BPP Belu, untuk memenangkan paket Fansmu NKRI.

Maksud kedatangan kedua tim paket tersebut untuk melaporkan kasus nota dinas Camat Raihat kepada Desa Tohe Leste, dimana dalam isi surat itu tersirat uang titipan dari Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Belu untuk bagi kepada tim NKRI, di Desa Tohe Leten untuk bekerja.

Bukti dokumen berupa nota dinas Camat Raihat yang bertuliskan uang titipan Kaban BPP yang dibagikan ke masyarakt, diserahkan langsung oleh Ketua tim Venna, Ramos Tae Bere dan ketua tim Sahabat, John Atet didampingi pengacara Ferdi Tahu kepada Kasi Pidsus Kejari Atambua.

Menurut Ramos Tae Bere, pengaduan ke Kejaksaan ini terkait dugaan penyalagunaan kewenangan serta pengaduan indikasi dugaan penyalagunaan keuangan negara oleh Kaban BPP Belu yang dibagikan ke desa.

“Maka itu kami datang lapor kasus ke Jaksa untuk selidiki dan periksa Kaban BPP, terkait sumber uang itu apakah berasal dari uang instansi atau uang pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :   Efek Raskin, Bupati TTU Sebut Masyarakat Enggan Kelola Lahan Pertanian

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top