KUPANG, Kilastimor.com-Masih sekitar 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintahn Kota Kupang yang belum melakukan registrasi ulang status kepegawaian PU-PNS.
Disisa waktu selama sebulan lebih batas akhir bagi PNS Lingkup Pemerintahan Kota Kupang, yang belum melakukan registrasi ulang status kepegawaian (PU-PNS), hingga 31 November mendatang, diharapkan bisa segera mendaftar ulang. Masih banyak PNS di lingkup pemerintah Kota Kupang yang belum melakukan registrasi ulang. Hal ini terkendala masalah kelengkapan data administrasi kepegawaian.
Demikian dikatakan Kepala BKD Kota Kupang, Daud H. Djira kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Selasa (27/10).
Djirah mengatakan, rata-rata PNS yang belum mendaftar disebabkan data kepegawaian mereka yang belum lengkap. Umumnya PNS yang datanya belum lengkap berasal dari PNS pindahan eks Timor-Timur dan PNS Lulusan STPDN yang mengabdi di Kota Kupang. PNS eks Timor Timur dan STPDN pengangkatannya bukan oleh pemerintah Kota Kupang, sehingga butuh kelengkapan data administrasi untuk mendaftar.