BETUN, Kilastimor.com-Penetapan APBD Murni tahun 2016 paling lambat 30 Desember. Bila terlambat, Anggota DPRD Malaka dan Bupati akan terkena sanksi dari Mendagri, Tjahjo Kumolo. Sanksi yang diberikan yakni, tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere didepan sidang paripurna DPRD Malaka di Betun-hari ini.
