Adapun pendemo menyerahkan pernyataan sikap yang berisi sembilan tuntutan yakni menuntut penegakan hukum di Belu harus dan tidak boleh tebang pilih, meminta agar semua pihak yang terlibat proyek BSPS diadili sesuai tupoksi dan secara transparan, menuntut tanggungjawab mantan Bupati Belu, Joachim Lopez selaku pembuat SK Pokja, dan meminta agar mantan Ketua Pokja, Falentinus Pareira dipanggil dan dihadirkan ke persidangan terdakwa Yustinus Bere, dalam rangka menindaklanjuti pernyataan Kejati NTT, kepada pers 23 September 2015 lalu.
Atas tuntutan warga tersebut, Plh. Kasi Intel I Nyoman Sukrawa saat dikonfirmasi mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua sedang mengikuti kegiatan di Kupang. Tuntutan warga telah diterima, nanti akan disampaikan ke pimpinan. “Kaitan dengan tuntutan ini, kami akan hadirkan Ketua Pokja, sesuai permintaan pendemo. Nanti kita akan hadirkan di sidang kali berikut, karena minggu kemarin masih ada kendala debat, takutnya ada tendensi politik,” pungkas dia.
Usai menyampaikan aspirasi di Kejari Atambua, warga menggunakan 9 kendaraan dikawal aparat Polres Belu dan Pol PP melanjutkan aksi damai menuju ke gedung DPRD Belu. Serupa warga pendemo menyampaikan aspirasi dan menyerahkan 9 tuntutan, dan meminta agar DPRD Belu untuk menyampaikan laporan warga yang disampaikan.
AMP2H juga menuntut DPRD untuk laporkan ke KPK, DPR RI, Kejagung dan ICW, dan meminta KPK untuk menangani kasus BSPS, dan menuntut penegakan hukum di Belu tidak boleh tajam kebawah tumpul ke atas.
Ketua DPRD Belu, Januaria Ewalde Berek ketika menerima masa pendemo mengatakan, pernyataan sikap telah kami terima, nanti dalam waktu dekat akan kita lakukan kordinasi dengan instansi terkait, sesuai permintaan pendemo. “Memang kasusnya sementara proses berjalan, kita berikan kewenangan kepada Jaksa,” ujar dia.
“Sebagai wakil rakyat kita akan bentuk tim untuk bertemu dengan kementerian untuk pertanyakan apakah progran ini masih berlanjut atau tidak, karena masyarakat berpendapatan rendah sangat membutuhkan,” tambah Berek. (yan)