ATAMBUA, Kilastimor.com-Kemarau panjang yang melanda wilayah Kabupaten Belu dan NTT pada umumnya, membuat kawasan hutan mudah terbakar. Hal itu sebagaiamana terjadi di Dusun Lawalu, Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Belu.
Melihat kebakaran yang terjadi, anggota Polsek Raimanuk dibantu masyarakat setempat berhasil padamkan kebakaran hutan seluas 15 hektare diwilayah tersebut.
Kebakaran yang terjadi, membuat lahan pribadi masyarakat dan kawasan hutan adat habis dilalap api. Kebakaran itu sendiri terjadi pada 9 Oktober dan apinya baru dapat dipadamkan pada tanggal 12 Oktober lalu, setelah dikerahkan anggota Polisi dibantu masyarakat.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putra Gede Artha mengatakan, hasil pantauan dan laporan Kapolsek Raimanuk, kebakaran hutan tersebut sudah berhasil dipadamkan dan titik apinya sudah tidak ada lagi.
“Anggota sudah sisir lokasi dan apinya sudah mati,” bilangnya Senin (26/10/2015).
Dikatakan, laporan Kapolsek pelaku pembakaran hutan atas nama Paulus Rua dan telah dikenakan sanksi adat oleh tokoh adat setempat, berupa satu ekor sapi, uang tunai satu setengah juta, beras dan sopi kepada tokoh adat dan masyarakat setempat.
“Paulus Rua mengakui dan menerima sanksi adatnya. Kebakaran hutannya berawal dari pembakaran lahan pribadinya,” ucap Artha mengutip laporan Kapolsek melalui handphone.
Artha menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarang membakar lahan dan kalau pun membakarnya harus di sekat-sekat, sehingga tidak merambat ke lahan dan hutan lainnya. (yan)
