BETUN, Kilastimor.com-Batas penyerahan SK Pemberhentian sebagai PNS dan Anggota DPRD diserahkan paling lama 24 0ktober jam 16.00 WITA. Kalau tidak diserahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan gugur dan tidak bisa maju dalam pemilukada 9 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisioner KPU Propinsi NTT, Maryanti H.Luturmas-Adoe kepada wartawan di Betun malam ini.
Batas Penyerahan Dokumen Pengunduran Diri Paslon 24 0ktober. Jika Tidak, Maka Dinyatakan Gugur
By
Posted on