POLITIK

Batas Penyerahan Dokumen Pengunduran Diri Paslon 24 0ktober. Jika Tidak, Maka Dinyatakan Gugur

BETUN, Kilastimor.com-Batas penyerahan SK Pemberhentian sebagai PNS dan Anggota DPRD diserahkan paling lama 24 0ktober jam 16.00 WITA. Kalau tidak diserahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan gugur dan tidak bisa maju dalam pemilukada 9 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisioner KPU Propinsi NTT, Maryanti H.Luturmas-Adoe kepada wartawan di Betun malam ini.

KPU

KPU

Baca Juga :   Permada Juara, Immala Runner Up Fosmab Cup XV 2017

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top