POLITIK

Cawabup Belu, Cypri Temu Masukkan SK Pemberhentian dari DPRD ke KPU Belu

ATAMBUA, Kilastimor.com-Bakal Calon Wakil Bupati Belu, Cyprianus Temu yang berpasangan dengan Falentinus Pareira sebagai Calobn Bupati Belu, resmi memasukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari DPRD Belu, yang ditandatangani Gubernur NTT, Frans lebu Raya.
SK Pemberhentian dari DPRD Belu mutlak diajukan ke KPU Belu, sebab dokumen itu menjadi salah satu syarat wajib untuk maju dalam Pilkada, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Jackobus F. Nahak

Jackobus F. Nahak

Komisioner KPU Belu, Jackobus F. Nahak yang dihubungi media ini, Senin malam tadi mengatakan, batas pemasukan dokumen pengunduran diri PNS maupun DPR/DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sedianya pada 24 Oktober mendatang. Namun untuk memperlancar proses selanjutnya, Calon Wakil Bupati Belu, Cyprianus Temu, Senin (19/10) sore tadi, sudah memasukan SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Belu.

Baca Juga :   Target Realisasi Belanja Modal Pemkab Malaka 90 Persen

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top