RAGAM

Delapan Perda Dibatalkan Pemprov NTT, Pemkab Malaka Taat Azas

BETUN, Kilastimor.com-Delapan dari 12 Peraturan Daerah yang ditetapkan DPRD dan Pemkab Malaka dalam sidang DPRD Malaka tahun ini, dibatalkan Pemerintah Provinsi, karena dinilai bertentangan dengan edaran 1 Januari 2015.
Atas kondisi itu, Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere dalam sidang paripurna DPRD hari ini mengatakan, Pemkab Malaka taat azas dan melihatnya sebagai hal yang positif.

Donatus Bere

Donatus Bere

Baca Juga :   Komisi II DPRD Malaka Minta Kembangkan Pariwisata di Danau Mantasik, Botin Leobele

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top