BETUN, Kilastimor.com-Delapan dari 12 Peraturan Daerah yang ditetapkan DPRD dan Pemkab Malaka dalam sidang DPRD Malaka tahun ini, dibatalkan Pemerintah Provinsi, karena dinilai bertentangan dengan edaran 1 Januari 2015.
Atas kondisi itu, Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere dalam sidang paripurna DPRD hari ini mengatakan, Pemkab Malaka taat azas dan melihatnya sebagai hal yang positif.
Delapan Perda Dibatalkan Pemprov NTT, Pemkab Malaka Taat Azas
By
Posted on