BETUN, Kilastimor.com-Delapan dari 12 Peraturan Daerah yang ditetapkan DPRD dan Pemkab Malaka dalam sidang DPRD Malaka tahun ini, dibatalkan Pemerintah Provinsi, karena dinilai bertentangan dengan edaran 1 Januari 2015.
Atas kondisi itu, Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere dalam sidang paripurna DPRD hari ini mengatakan, Pemkab Malaka taat azas dan melihatnya sebagai hal yang positif.
