POLITIK

DKPP: Bawaslu NTT Wajib Keluarkan Surat Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan

JAKARTA, Kilastimor.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang putusan, Jumat (9/10) di ruang sidang DKPP, Jakarta menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nelce R.P. Ringu, Tim Asisten Bawaslu NTT, Mikhael Feka dan anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna yang dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagai penyelenggara pemilu dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, dengan mengeluarkan surat, yang kemudian dijadikan dasar DPP PDI Perjuangan memecat Honing Sanny, sebagai anggota partai dan anggota DPR RI.
Pantauan media, sidang putusan itu, dipimpin Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie dihadiri empat anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait, Prof. Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.

Honing Sanny

Honing Sanny

Hadir pada kesempatan itu, pengadu anggota DPR dari PDI Perjuangan, Honing Sanny, bersama kuasa hukum Petrus Bala Pattyona, Hendrikus Hali Atagoran dan Fransiskus Xaverius.
Sementara dari pihak teradu hadir, Nelce R.P Ringu sebagai Ketua Bawaslu Provinsi NTT dan Mikhael Feka, sebagai Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT.

Putusan DKPP yang dibacakan anggota DKPP, Endang Wihdatiningtyas menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan para pihak, DKPP memutuskan, pertama, DKPP memberi peringatan keras kepada Teradu I, Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi NTT, dan teradu I diwajibkan membuat surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Kedua, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu NTT terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Baca Juga :   BNNK Belu Lakukan Pemetaan Jaringan Sindikat Narkoba di Belu, TTU dan Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top