ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, Maria Kornelia Eda Fahik siap hadir jika dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu.
Hal ini dikatakan Kadis PU dan Perumahan Belu, terkait rencananya DPRD Belu memanggilnya, guna memberikanmemberi keterangan terkait kasus BSPS MBR, sebagaimana klarifikasi yang diberikan Kejari Atambua, dalam RDP sebelumnya.
“Saya siap hadir bila dipanggil DPRD,” ucap dia ketika dikonfirmasi, Senin kemarin (12/10).
Dikatakan, DPRD merupakan mitra pemerintah, karena itu, ketika mereka membutuhkan keterangan, maka sebagai pemerintah akan hadir, sepenjang itu ada pemberitahuan tertulis.
“Kalau ada surat undangan saya siap hadir,” ujar Fahik.